Jaksa Paparkan Fakta Soal Vendor Chromebook
Respons Jaksa Soal Pernyataan Vendor
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menepis pernyataan salah satu vendor yang membantah disebut sebagai titipan oleh anggota DPR dalam proyek tersebut. Jaksa menegaskan keterangan saksi dan bukti sidang menunjukkan keterlibatan nama-nama yang direkomendasikan dalam proses pengadaan yang kontroversial.
Kasus ini mencuat dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat. Jaksa menilai bahwa perdebatan terkait status vendor hanya upaya untuk mengalihkan fakta pemeriksaan yang sedang berjalan.
Baca Juga : Purbaya dan Rosan Yakin IHSG Menguat
Kronologi Dugaan “Titipan” Dalam Pengadaan
Jaksa menguraikan bahwa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2021 melibatkan rekomendasi nama-nama pengusaha dari seorang mantan anggota Komisi X DPR RI kepada pejabat Kemendikbudristek. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa nama-nama tersebut kemudian terlibat dalam proyek dan mendapatkan keuntungan.
Terdakwa yang sempat disebut dalam keterkaitan ini termasuk pejabat internal yang pernah menangani pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Jaksa menganalisis komunikasi serta pertemuan yang menunjukkan koordinasi antara anggota DPR dan pihak kementerian sebelum proses anggaran dan pelaksanaan proyek.
Vendor Dipanggil Periksa, Tapi Bantah Keterlibatan
Sejumlah vendor yang dilibatkan dalam penyediaan Chromebook telah dipanggil sebagai saksi. Dalam persidangan, ada pihak yang membantah bahwa keterlibatan mereka merupakan hasil dari permintaan atau titipan dari anggota DPR. Mereka menyatakan proses pengadaan mengikuti prosedur dan pemilihan kontraktor sesuai dengan mekanisme lelang.
Jaksa menanggapi bantahan tersebut dengan menegaskan bahwa bukti dalam persidangan menunjukkan adanya interaksi dan rekomendasi yang tidak semestinya terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa negara.
Fokus Pemeriksaan Bukti dan Keterangan Saksi
Sidang terus berjalan dengan pemeriksaan keterangan saksi dan bukti dokumen. Jaksa berupaya memperkuat argumentasi bahwa proyek pengadaan ini tidak hanya bermasalah secara administratif tetapi juga berdampak pada kerugian keuangan negara sesuai dakwaan yang sudah dibacakan sebelumnya.
Pemeriksaan juga menguatkan fakta adanya aliran uang atau rekomendasi yang mengarah pada pihak-pihak tertentu, meskipun beberapa vendor menolak disebut sebagai bagian dari skema tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan tanggapan dari pihak terdakwa. Jaksa terus memaparkan kronologi dan bukti yang diperoleh demi menguatkan dakwaan dan menyikapi berbagai bantahan yang muncul selama persidangan.










